Minggu, 5 Oktober 2025

GPEI Minta Tinjau Ulang Larangan Truk Sumbu 3 Beroperasi di Hari Besar Keagamaan

Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia meminta larangan truk-truk logistik bersumbu 3 ke atas beroperasi di hari-hari besar keagamaan ditunjau ulang.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
handout
Sekjen Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro. 

Menurutnya, kebijakan pelarangan itu perlu dipikirkan lagi karena volume kendaraan di jalan juga tidak terlalu banyak untuk aktivitas ekspor.

“Apalagi, jam-jam operasional kita saat hari-hari libur besar itu bisa diatur jam-jamnya saat malam atau bagaimana. Semua sebetulnya bisalah, dan itu yang sebetulnya kita harapkan,” tandasnya.

Pihaknya meminta Kementerian Perhubungan melihat kepentingan ekonomi selain juga masyarakat pemudik.  Selain mengatur waktunya, menurut Toto, truk-truk besar itu paling tidak diizinkan melinyas di jalan-jalan arteri.

Operasi penertiban kendaraan Over Dimension Over Load atau truk ODOL di Jalan Tol Cipularang, 14-16 Mei 2024.
Operasi penertiban kendaraan Over Dimension Over Load atau truk ODOL di Jalan Tol Cipularang, 14-16 Mei 2024. (dok. Jasa Marga)

“Kalau dianggap lewat tol mengganggu orang mudik, setidaknya semua truk besar itu bisa lewat jalan arteri. Jadi, banyak alternatif solusi yang bisa dipikirkan. Karenanya, kita harapkan di pemerintahan kita para pejabatnya memiliki sense of crisis maupun sense of business,” tukasnya.

Dia mengatakan selama ini pemerintah tidak pernah melihat seberapa besar mengganggunya dampak dari kebijakan pelarangan itu terhadap para pengusaha.

“Sepertinya itu nggak dipelajari, nggak ada studinya soal bagaimana dampaknya terhadap ekonomi kita. Karena sudah terbiasa dari dulu kalau libur besar truk besar dilarang jalan, sampai sekarang pun itu tetap dilakukan tanpa kajian terlebih dulu terhadap kerugian-kerugian ekonomi yang ditimbulkannya,” tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved