Satgas Impor Ilegal Amankan Produk Tekstil Hingga Elektronik Senilai Rp 46,1 Miliar
Kantor Bea Cukai Cikarang telah mengamankan sebanyak 695 produk jadi, yang di antaranya adalah karpet dan handuk.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
Zulkifli mengatakan, itu adalah pekerjaan pertama dari satgas yang baru dibentuk pada 18 Juli 2024 itu.
"Ini hasil kerja pertama Satgas. Jadi ini bukan Kementerian Perdagangan, tetapi Satgas. Satgas memeriksa produk-produk yang kita duga ilegal," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, di Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024).
Ia mengatakan, barang yang diduga hasil impor ilegal itu memiliki nilai kurang lebih sebesar Rp 40 miliar.
Barang-barang yang diamankan beragam. Mulai dari produk elektronik hingga pakaian jadi dalam kondisi baru.
"Barangnya ada handphone, komputer, tablet, nilainya Rp 2,7 miliar. Pakaian jadi Rp 20 miliar. Elektronik ada Rp 12,3 miliar. Mainan anak Rp 5 miliar. Total lebih kurang Rp 40 miliar," ujar Zulhas.
Satgas Impor Ilegal
Tekstil dan Produk Tekstil
Kementerian Perdagangan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
19.391 Bal Pakaian Bekas Hasil Impor Ilegal Diamankan, Nilainya Tembus Rp 112,35 Miliar |
![]() |
---|
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
![]() |
---|
Respons Tom Lembong soal Proses Hukum Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula Tetap Lanjut |
![]() |
---|
Pemerintah Akui Pusat Perbelanjaan Kini Tak Seramai Dulu, Tapi Penjualan Tetap Ada |
![]() |
---|
Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo: Ini Bukan Proses Hukum Ideal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.