Senin, 29 September 2025

Jualan Rokok Eceran Dilarang, Pendapatan Pedagang Warung Kecil Bakal Tergerus

pedagang warung kelontong, disebut akan terdampak aturan Pemerintah yang kini melarang penjualan rokok secara eceran atau batangan.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Kompas/Amir Sodikin
Ilustrasi rokok kretek. 

Menurut Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan, PP tersebut lebih banyak mengatur soal bisnis rokok dibanding soal kesehatannya.

"Industri hasil tembakau (IHT) legal harus menyesuaikan diri," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (31/7/2024).

Tak hanya penyesuaian, IHT juga disebut berpotensi gulung tikar karena banyaknya aturan baru yang penuh restriksi.

Industri rokok kretek kelas menengah ke bawah pun disebut akan mati karena PP ini.

Henry menduga ada indikasi suatu gerakan dari pihak asing yang ingin menguasai pasar rokok dalam negeri.

"Semua jelas ke arah perdagangan dan penyisipan agenda asing untuk menghancurkan industri tembakau di Indonesia," ujar Henry.

Sebelum adanya PP 28/2024, ia mengatakan IHT legal sudah kewalahan karena kebijakan fiskal yang eksesif.

Sejak 2020, tarif cukai hasil tembakau selalu naik dua digit.

Padahal, di saat bersamaan, IHT legal tertekan karena pandemi Covid-19 dan disusul situasi dunia yang tidak pasti.

Situasi IHT legal saat ini terus terpuruk yang terkonfirmasi melalui realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang tidak memenuhi target. Produksi rokok juga disebut mengalami penurunan.

“Dengan terbitnya PP 28/2024, tentu akan membuat IHT legal gulung tikar," ucap Henry.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan