TAG
PP Nomor 28 Tahun 2024
Berita
-
Pemerintah Diminta Revisi PP Nomor 28/2024 terkait Pasal yang Memberatkan Industri Hasil Tembakau
Daniel mengusulkan pemerintah merevisi PP Nomor 28/2024 khususnya pasal-pasal yang memberatkan ekosistem industri hasil tembakau.
-
Pedagang Kelontong dan Warung Kecil Keluhkan Larangan Jual Produk Tembakau Dekat Sekolah
Pemerintahan Prabowo-Gibran bisa merevisi PP Kesehatan ini sepanjang dorongannya kuat.
-
Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Anggota Komisi IX: Ini Bukan Lantas Membagi-bagikan
Pasal 103 Ayat 4 PP Nomor 28 /2024 menyebut pelayanan kesehatan reproduksi salah satunya adalah menyediakan alat kontrasepsi menjadi polemik.
-
Respons Kepala BKKBN soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) turut merespons polemik penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.
-
Komnas Pengendalian Tembakau Sebut Pemda Harus Pro Aktif Terapkan PP Kesehatan soal Rokok
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prof Hasbullah Thabrany menyatakan Pemda harus pro akif terapkan PP No. 28/2024 tentang Kesehatan soal rokok.
-
Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksanaan UU Kesehatan, Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat
Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Dokter tetap bisa praktik di tiga tempat, simak ini syaratnya.
-
Imbas PP 28/2024, Pedagang Kelontong Kehilangan Rezeki dari Rokok Eceran
Trubus Rahadiansyah menilai tidak ada urgensi dari PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023
-
Kemenperin: PP Kesehatan Belum Langsung Berdampak pada Produsen Makanan dan Rokok
Jokowi menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan UU Kesehatan. Apa dampaknya ke Produsen Makanan dan Rokok?
-
Jualan Rokok Eceran Dilarang, Pendapatan Pedagang Warung Kecil Bakal Tergerus
pedagang warung kelontong, disebut akan terdampak aturan Pemerintah yang kini melarang penjualan rokok secara eceran atau batangan.
-
Jokowi Teken PP No 28 Tahun 2024, Perbolehkan Aborsi dengan Syarat
Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7/2024).
-
Aturan Jualan Rokok Terbaru: Pembeli Minimal Berusia 21 Tahun, Dilarang Jual Eceran!
Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai penjualan rokok dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.