Minggu, 5 Oktober 2025

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Lengkap Beserta Syarat dan Prosedur Pengurusannya

Simak cara hitung biaya, syarat, dan prosedur mengurus balik nama sertifikat tanah warisan periode 2024

Tribunnews
Proses balik nama sertifikat tanah merupakan langkah penting yang harus dilakukan untuk mengalihkan kepemilikan secara resmi. Untuk mendapatkan hak kepemilikan sepenuhnya, ahli waris cukup penuhi syarat balik nama sertifikat tanah dan bayar biayanya. 

Simak dokumen yang harus disiapkan pemohon yang akan mengajukan peralihan hak tanah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/Kartu Keluarga) dan kuasa (jika dikuasakan) yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Sertifikat tanah asli;
  • Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Akta wasiat notariil;
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran);
  • Penyerahan bukti SBB (BPHTB), bukti SSP/PPH (bukti pembayaran pajak) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran).

Prosedur Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

  1. Pembuatan surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris;
  2. Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan;
  3. Penyiapan berkas persyaratan yang diperlukan;
  4. Penyerahan dokumen dan persyaratan ke BPN atau Kantor Pertanahan.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved