Kamis, 2 Oktober 2025

Menperin Agus Gumiwang Bongkar Modus Praktik Impor Ilegal, Begini Caranya

Pemain curang memanfaatkan master list investasi dengan memasukkan barang kemudahan untuk pembangunan investasi lebih banyak dari jumlah yang dilapor.

Lita Febriani
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (19/7/2024). - 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap praktik impor ilegal yang saat ini marak terjadi dilakukan dengan cara klasik.

Kebanyakan pelaku usaha nakal tersebut mengakali Persetujuan Impor (PI) hingga kode HS yang merupakan bagi bea cukai guna mengidentifikasi barang untuk perdagangan global.

"Yang saya dapat informasi ada salah satu perusahaan besar mendapatkan Persetujuan Impor (PI) 1 juta picis/ton, tetapi di lapangan ditemukan PI yang sama yang mereka gunakan untuk memasukan 4 juta picis/ton," tutur Menperin di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Selain itu, Menperin juga menyebut ada satu lagi cara yang dilakukan pelaku usaha nakal dengan memanfaatkan master list investasi.

Baca juga: Sebelum ke Pulau Jawa, 2 Menteri Akan Usul ke Jokowi Pintu Masuk Barang Impor di Sorong dan Belitung

Lewat cara ini, pemain curang memanfaatkan master list investasi dengan memasukkan barang kemudahan untuk pembangunan investasi lebih banyak dari jumlah yang dilaporkan.

"Mereka menggunakan master list untuk memasukkan barang lebih banyak dan dijual ke market. Kami dan Kemendag sudah tahu modus dan masuknya di sebelah mana. Tetapi kami bukan penegak hukum," ucap Agus.

Sementara untuk mengurangi Kode HS, biasanya pengusaha nakal memasukkan barang di bawah kriteria yang telah ditetapkan Kemenperin, namun dijual ke pasar sesuai dengan harga kriteria.

"Modusnya ada pengalihan HS, misal dalam produk baja SNI 12 inci, Kemenperin menetapkan SNI wajib 12 inci, datang lah barang dari negara tertentu 11 inci. HS itulah yang dia sulap, mereka nggak menggunakan HS yang semestinya atau tidak terkait dan tidak punya kewajiban SNI yang kita tetapkan. Tetapi saat mereka keluar itu nanti dia pakai HS itu," ungkap Menperin.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved