Selasa, 30 September 2025

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Simak Rinciannya

Cara menghitung denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat periode 2024.

Shutterstock
Menurut Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan menjadi ilegal. Oleh karena itu, penting bagi orang pribadi dan badan untuk membayar pajak. 

= Rp 125.000 + Rp 32.000

= Rp 157.000

Jadi denda yang harus dibayarkan jika telat 2 tahun adalah Rp 157.000.

  • Telat 5 Tahun

5 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

= 5 x 250.000 x 25% x 12/12 + 32.000

= 5 x 250.000 x 0,25 x 1 + 32.000

= 1.250.000 x 0,25 + 32.000

= 187.500 + 32.000

= 312.500 + 32.000

= 344.500

Jadi denda yang harus dibayarkan jika telat 5 tahun adalah Rp 344.500

(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved