Baketrans Bahas Standar Perlengkapan Jalan dengan Jalur Kereta Api di Perlintasan Sebidang
Di 2024 Badan Kebijakan Transportasi membuat Rancangan Peraturan tentang Standar Perlengkapan Jalan Antara Ruas Jalan dengan Jalur Kereta Api.
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Pihaknya juga penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan, pemasangan spanduk peringatan di perlintasan rawan di seluruh wilayah Daop dan Divre, dan penertiban bangunan liar di lingkungan ROW untuk mendukung keselamatan perjalanan KA.
FGD ini juga dihadiri Analis Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sesditjen Binamarga PUPR, Perencana Ahli Madya Koordinator Transportasi Darat dan Perkeretaapian Bappenas, Kepala Bagian Hukum, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat DItjen KA Kemenhub, serta investigator KNKT.
Tak Lagi Adu Dengkul, KA Matarmaja Bakal Ganti Sarana Ekonomi New Generation Mulai 28 September |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Kereta Api Jatim, KPK Kembali Panggil Wasekjen PDIP Adhi Dharmo |
![]() |
---|
Kejar Layanan Standar Internasional, Dirut KAI Dorong Transformasi Berkelanjutan Industri Kereta Api |
![]() |
---|
Pengamat: Kereta Api Makin Dibutuhkan untuk Transportasi Publik di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.