Kamis, 2 Oktober 2025

Pebisnis Properti Pertanyakan Rancunya Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021: Tak Atur Perizinan Lingkungan

Pengusaha properti mempertanyakan rancunya regulasi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Jeprima
Pengusaha di industri properti mempertanyakan rancunya regulasi dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 4 Tahun 2021 terkait aturan perizinan lingkungan yang tidak dicantumkan secara jelas dalam Permen tersebut. 

Saat ini memang KBLI 68111 sudah diakui dan dimasukan ke dalam AMDALNET oleh Kementerian LHK. Hanya saja, imbuh Iqbal, pada kenyataanya Permen LHK 4 2021 yang digunakan sebagai dasar penapisan jenis dokumen lingkungan tidak mengatur tentang KBLI 68111.

Pemilik kegiatan usaha bisa menggunakan KBLI 68111 pada AMDALNET, ketentuan jenis dokumen masih mengacu ke KBLI 41011 konstruksi gedung hunian ataupun Multisektor.

Dimana, ketika pelaku usaha membangun dengan bangunan ≥ 10.000 m2 maka kegiatan usaha tersebut wajib dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.

“Pengaturan KBLI 68111 di sistem AMDALNET merupakan pengaturan tanpa dasar hukum. Di satu sisi Kementerian LHK mengakui keberadaan KBLI 68111 melalui Amdalnet. Tapi mereka tidak melakukan pengaturan terhadap KBLI 68111 di dalam Permen No. 4 tahun 2021,” kata Iqbal.

ILUSTRASI - Pengusaha bisnis industri properti mempertanyakan rancunya regulasi dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 4 Tahun 2021. (Freepik)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved