Kamis, 2 Oktober 2025

Mengenal Aturan Transfer Pricing di PMK Nomor 172, Wajib Pajak Harus Tahu

PMK Nomor 172 memunculkan risiko kelebihan bayar atau over taxation dalam proses pemeriksaan pajak, khususnya atas transfer pricing dalam perusahaan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Yanuar Riezqi Yovanda/Tribunnews.com
Wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang I, Jakarta, Jumat (31/3/2023). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 memunculkan risiko kelebihan bayar atau over taxation dalam proses pemeriksaan pajak, khususnya atas transfer pricing dalam perusahaan. 

Penyesuaian PPN yang dilakukan kepada penjual/penyedia jasa tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan bagi pembeli/penerima jasa.

Keempat, ketentuan secondary adjustment (penyesuaian sekunder) dianggap tidak berlaku jika WP memenuhi dua kondisi, yaitu terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebagaimana dimaksud (terjadi sebelum terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP) pada saat proses pemeriksaan) dan/atau WP menyetujui harga transfer yang ditentukan DJP.

Kelima, corresponding adjustment (penyesuaian keterkaitan) dapat diajukan terjadi pengenaan pajak berganda. Penyesuaian keterkaitan dilakukan oleh lawan transaksi WP di dalam negeri apabila memenuhi dua syarat, yaitu menyetujui koreksi harga transfer yang dilakukan DJP dan tidak mengajukan upaya hukum.

Sementara itu, penyesuaian keterkaitan dilakukan melalui Prosedur Persetujuan Bersama apabila lawan transaksi WP Dalam Negeri berada di luar negeri.

Mekanisme secondary adjustment dan corresponding adjustment ini berlaku untuk pemeriksaan pajak yang dilakukan sejak tahun 2024.

"Pendekatan strategis berbasis perencanaan yang matang sedini mungkin tidak hanya untuk memenuhi kepatuhan pajak bagi perusahaan namun juga dapat mengoptimalkan penggabungan berbagai tujuan baik ketaatan pada peraturan maupun kebijakan internal wajib pajak,” tutur Tommy.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved