Sabtu, 4 Oktober 2025

Bos Garuda Indonesia Tetap Enggan Tanggapi Kabar Pemberangusan Serikat Pekerja

Irfan Setiaputra tetap menolak memberikan tanggapan atas beredarnya kabar pemberangusan serikat pekerja di maskapai penerbangan yang dia pimpin.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra tetap menolak memberikan tanggapan atas beredarnya kabar pemberangusan serikat pekerja alias union busting perusahaan maskapai penerbangan tersebut.

Menurut dia, hal tersebut merupakan pembicaraan internal antara serikat pekerja dengan Komisi VI DPR dalam rapat dengar pendapat Rabu (19/6/2024).

Pada rapat tersebut, Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) menduga ada upaya manajemen Garuda Indonesia memberangus serikat karyawan.

"Yang jelas gini ya, ini pembicaraan di dalam ruang DPR. Saya sebagai orang yang di luar enggak punya (hak untuk mengomentari). Saya ini coba jaga tata krama. Saya gak punya hak, kewajiban untuk bisa mengomentari itu," ungkap Irfan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).

"(Upaya union busting) kan katanya. Kan ada anggota DPR juga udah bilang (tanggapannya)," sambungnya.

Irfan menuturkan, Perseroan akan memberikan klarifikasi secara detail apabila pihaknya dipanggil oleh Komisi VI DPR RI.

Namun untuk saat ini, Irfan menegaskan belum dapat memberikan penjelasan secara gamblang terkait isu di internal perusahaan berkode saham GIAA tersebut.

"Jadi ya saya tunggu aja nanti kalau dipanggil DPR. Dan kita welcome untuk dipanggil dan ditanya," ucap Irfan.

"Nanti saya akan sampaikan. Sampaikan versi kita gitu kan. Nanti saya luruskan aja," pungkasnya.

Baca juga: Sekarga Duga Ada Upaya Pemberangusan Serikat Karyawan di Garuda Indonesia

Sekretaris Jenderal Sekarga Novrey Kurniawan mengatakan ada beberapa hal yang menjadi dugaan pihaknya. Sejumlah dugaan ini ia kemukakan saat rapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Pertama, Novrey mengatakan, manajemen Garuda Indonesia telah menonaktifkan secara sepihak akun email resmi Sekarga pada 23 Maret 2022.

Sekretaris Jenderal Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) Novrey Kurniawan.
Sekretaris Jenderal Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) Novrey Kurniawan. (Tribunnews/Endrapta)

Sekarga menyatakan sudah mengirimkan surat kepada Direktur Human Capital Garuda Indonesia pada 25 Maret 2022 agar email tersebut bisa diaktifkan kembali. Sayangnya, Sekarga tidak mendapat tanggapan.

Baca juga: Mahfud MD Terima Aspirasi Soal Penyelamatan Garuda Indonesia dari Sekarga

"Hal ini berdampak pada beberapa dokumen serta komunikasi Sekarga, baik bersifat internal maupun eksternal, terganggu," kata Novrey.

Dugaan kedua adalah saat Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membuat pernyataan pada acara Board of Directors (BoD) atau Dewan Direksi sharing session yang dihadiri oleh seluruh karyawan pada 25 Oktober 2023.

Novrey mengatakan, dalam acara tersebut, Irfan menyatakan keberatan atas upaya pengurus Sekarga melakukan advokasi terhadap anggota Sekarga atas adanya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Hal ini berimplikasi terhadap terjadinya tekanan oleh manajemen terhadap anggota dan pengurus Sekarga yang ikut mendukung perjuangan Sekarga," ujar Novrey.

"Bahkan, banyak anggota dan pengurus Sekarga yang mundur karena merasa takut akan diberikan sanksi oleh manajemen dan hal ini sudah terjadi," tegasnya.

Novrey kemudiang mengungkap dugaan Garuda Indonesia memberangus Sekarga semakin kuat karena ketika mereka sedang melakukan rapat di kantor Sekarga, selalu ada pihak keamanan Garuda Indonesia yang mengawasi dan memonitor.

Dugaan berikutnya akan pemberangusan ini, Novrey mengatakan manajemen melakukan penghentian secara sepihak atas iuran anggota Sekarga yang sebelumnya dialkkan melalui payroll gaji karyawan.

Penghentian tersebut sudah efektif dilakukan sejak November 2023.

"Iuran merupakan hal yang sangat penting untuk berjalannya kegiatan berorganisasi dan kegiatan," tutur Novry.

Padahal, kata dia, ketentuan terkait iuran anggota ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Tahun 2004 tentang iuran anggota serikat pekerja atau serikat buruh pasal 3 ayat 1 dan 2. "Serta pada perjanjian kerja sama pasal 9 ayat 3," jelasnya.

Dalam Kepmenaker tersebut, tepatnya di pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa pembayaran iuran anggota dapat dilakukan melalui pemotongan upah setiap bulan.

Sementara iut, pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh pengusaha.

Menurut Novrey, pemotongan iuran ini sebenarnya sudah berjalan di serikat karyawan Garuda Indonesia lebih dari 10 tahun.

Hal tersebut tidak pernah ada gangguan dari awal dilaksankan sampai dengan November 2023 lalu akhirnya dilakukan penghentian secara sepihak.

Novrey bilang, pemotongan iuran ini dilakukan atas dasar surat kuasa anggota Sekarga untuk dilakukan pemotongan gaji bulanan.

Jadi, ia menyebut ini bukan merupakan biaya dari perusahaan, tetapi merupakan ptoongan gaji bagi karyawan-karyawan yang ingin menjadi anggota Sekarga.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved