Kamis, 2 Oktober 2025

Lampaui Jepang Hingga Inggris, Peringkat Daya Saing Indonesia Naik Ke Posisi 27

Secara keseluruhan, peningkatan peringkat daya saing Indonesia akan berdampak besar dalam menarik lebih banyak investor asing.

Penulis: Wahyu Aji
HO
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto duduk bersama Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. 

Pemerintah Indonesia akan terus berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik lagi.

Guna meningkatkan kemudahan berusaha, Pemerintah melakukan perbaikan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Saat ini PP 5/2021 tersebut sedang dilakukan perubahan dan dalam tahap finalisasi revisi untuk memperbaiki proses bisnis persyaratan dasar, tata cara (NSPK: Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) perizinan berusaha berbasis risiko, serta mempertegas pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang diharapkan akan selesai pada Juli 2024, atau sebelum akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga terus melakukan perbaikan pelayanan melalui penyempurnaan sistem OSS (Online Single Submission).

Secara keseluruhan, peningkatan peringkat daya saing Indonesia akan berdampak besar dalam menarik lebih banyak investor asing.

Hal tersebut tidak hanya dapat meningkatkan arus modal yang masuk, tetapi juga mempercepat pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

Peningkatan daya saing mencerminkan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, stabilitas ekonomi yang lebih baik, dan prospek pertumbuhan yang lebih positif. Hal tersebut merupakan faktor yang menjadi daya tarik utama bagi para investor asing.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved