Aturan Impor Baru Dikeluhkan Pengusaha, Wamendag Jerry: Ayo Dong Kementerian Lain Dipercepat
Permendag 8/2024 juga dipandang sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan industri manufaktur tekstil besar dan UMKM.
Ketua Umum IKATSI Muhammad Shobirin F Hamid mengungkapkan bahwa Permendag 8/2024 mencerminkan ketidakselarasan kebijakan dengan upaya revitalisasi dan peningkatan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
"Kebijakan ini tidak hanya menurunkan optimisme para pelaku industri, tetapi juga menghambat perkembangan teknologi dan inovasi yang sedang berjalan," ujarnya.
Menurut Shobirin, regulasi ini dapat mengakibatkan penurunan daya saing yang akan berdampak pada turunnya produksi dan kualitas produk tekstil Indonesia.
“Pada akhirnya akan mengurangi kemampuan sektor industri TPT menyerap tenaga kerja di Indonesia,” tuturnya.
Permendag 8/2024 juga dipandang sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan industri manufaktur tekstil besar dan UMKM.
Banyak pelaku usaha yang baru saja mulai pulih dan bangkit dari dampak Permendag 36/2023 yang sebelumnya juga telah membebani sektor tersebut.
Trump Yakin Ukraina Bisa Rebut Kembali Semua Wilayah dari Rusia, Desak NATO Stop Impor Minyak |
![]() |
---|
Hotman Paris Ungkap Kelemahan Ahli JPU dalam Sidang Korupsi Impor Gula |
![]() |
---|
Asosiasi Pertekstilan Indonesia Dukung Menkeu Purbaya Berantas Impor Ilega: Kita Sudah 'Banjir' |
![]() |
---|
Diaspora Jadi Jembatan Ekspor: UMKM Indonesia Punya Peluang, Tapi Belum Dimanfaatkan |
![]() |
---|
Persaingan Tak Sehat Truk China Vs Truk Jepang Gara-gara Tak Tegas Berlakukan Standar Euro 4 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.