Ormas Kelola Tambang
Bahlil Klaim Terbitnya PP soal Ormas Boleh Kelola Tambang dari Aspirasi Masyarakat
Bahlil mengeklaim terbitnya PP soal ormas memperbolehkan untuk mengelola tambang berasa dari aspirasi masyarakat.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
YouTube Kementerian Investasi/BKPM
Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia saat konferensi pers terkait penjelasan PP soal ormas yang boleh untuk mengelola tambang di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta pada Jumat (7/6/2024). Bahlil mengeklaim terbitnya PP soal ormas memperbolehkan untuk mengelola tambang berasa dari aspirasi masyarakat.
Bahkan, katanya, PP ini telah ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif hingga Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
"PP ini sudah diparaf oleh kementerian teknis yang juga sudah diverifikasi landasan-landasannya oleh Kemenkumham dan telah memperoleh approve oleh Jaksa Agung," pungkas Bahlil.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Ormas Kelola Tambang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.