Sabtu, 4 Oktober 2025

Ormas Kelola Tambang

Restu Jokowi ke Ormas Keagamaan Kelola Tambang Bikin Benang Makin Kusut: Kegagalan Kebijakan Minerba

Saat ini yang dibutuhkan adalah penguatan instrumen pengawasan pengelolaan tambang minerba bukan bagi-bagi izin.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini yang dibutuhkan adalah penguatan instrumen pengawasan pengelolaan tambang minerba bukan bagi-bagi izin. 

"Itu kan begini ya, organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi. Organisasi kemasyarakatan, juga punya sayap bisnis. Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya," kata Siti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu, (3/6/2024).

Siti mengatakan pemerintah memberikan izin tersebut dengan dasar bahwa manusia memiliki hak asasi untuk menjadi produktif.

Sehingga pemerintah membuka ruang bagi masyarakat yang ingin produktif.

"Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," katanya.

Siti membantah bahwa pemberian izin kepada Ormas untuk Kelola tambang bagian dari "bagi-bagi kue" yang dilakukan pemerintah. Menurut Siti pemberian izin tersebut merupakan bagian dari perhatian yang diberikan pemerintah.

"Nggak, nggak (bagi-bagi kue). Hayo makanya liat dari dasarnya," pungkasnya.

Siap Terbitkan Izin

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam hal pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) tidak ada masalah.

Sebab dia menilai, hal tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap ormas-ormas yang bahkan sudah ada sebelum Indonesia merdeka.

Rencana pembagian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) juga sudah tertuang melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Logikanya begini, kalian punya hati enggak sih NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh Gereja, Pura, Hindu, disaat indonesia belum merdeka emang siapa yang merdekakan bangsa ini? di saat agresi militer tahun 48 yang membuat fatwa jihad emang siapa konglomerat? emang perusahaan? yang buat tokoh-tokoh agama, di saat Indonesia sudah merdeka masa enggak boleh kita memberikan mereka perhatian," kata Bahlil.

Bahkan, Bahlil menolak pernyataan bahwa ormas tidak memiliki spesialisasi dalam mengelola izin pertambangan. Sebab dia menilai, perusahaan tambang saja membutuhkan kontraktor untuk mengelola pertambangan.

"Tidak boleh ada konflik-konflik interest, itu benar dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu enggak punya sepsialsiasi untuk mengelola itu, emang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri? dia juga butuh kontraktor," tegas Bahlil.

Akan Bahas Seksama

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti turut merespons kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang

Ia menegaskan, sampai saat ini belum ada pembicaraan resmi antara pemerintah dengan PP Muhammadiyah.

“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” jelas Mu’ti kepad wartawan Minggu (2/6/2024).

Baca juga: Jokowi Kasih Lisensi Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menko Airlangga Bilang Itu Hak Istimewa

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved