Selasa, 7 Oktober 2025

Tabungan Perumahan Rakyat

Alasan Tapera Wajib Diikuti Pekerja, Banyak Orang Belum Punya Rumah hingga Faktor Inflasi

Begini alasan dari pemerintah sehingga mewajibkan para pekerja swasta untuk mengikuti program Tapera.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
Moeldoko dalam konferensi pers soal Tapera di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024). Begini alasan dari pemerintah sehingga mewajibkan para pekerja swasta untuk mengikuti program Tapera. 

Indah menuturkan, mekanisme pembayaran Tapera nantinya akan diatur melalui Permenaker.

Dia juga menjelaskan bahwa pemberlakuan kepesertaan pekerja dalam Tapera paling lambat tahun 2027.

"Terkait dengan pungutan bagi pekerja non ASN, TNI, dan Polri, dapat dilihat pada pasal 15 (PP Nomor 21 Tahun 2024), nanti akan diatur mekanismenya dalam suatu peraturan tingkat menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pekerjaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Indah turut mengomentari terkait banjir penolakan terhadap program Tapera ini.

Dia mengungkapkan adanya penolakan lantaran pemerintah masih belum melakukan sosialisasi ke masyarakat secara luas.

"Nanti, insya Allah, nanti kami akan melakukan sosialisasi public hearing secara masif. Kami juga akan mendengarkan masukan-masukan dari stakeholder ketenagakerjaan."

"Jadi tenang saja, kami akan melakukan sosialisasi secara masif secara direct," kata Indah.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Tabungan Perumahan Rakyat

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved