Tabungan Perumahan Rakyat
Alasan Tapera Wajib Diikuti Pekerja, Banyak Orang Belum Punya Rumah hingga Faktor Inflasi
Begini alasan dari pemerintah sehingga mewajibkan para pekerja swasta untuk mengikuti program Tapera.
TRIBUNNEWS.COM - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan lewat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Rakyat menimbulkan polemik di kalangan pekerja dan pengusaha.
Selain itu, muncul penolakan terkait diwajibkannya para pekerja untuk mengikuti program Tapera tersebut yang iurannya diambil dari gaji sejumlah 2,5 persen.
Pemerintah pun menjelaskan soal polemik kewajiban Tapera bagi pekerja ini.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko awalnya menjelaskan, Tapera adalah program perpanjangan dari program serupa yang dibuat oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) yaitu terkait penyediaan perumahan.
Namun, sambungnya, program dari Bapertarum tersebut dikhususkan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Lantas, saat ini, Moeldoko mengungkapkan program tersebut kini juga bakal diperuntukan bagi pekerja mandiri maupun swasta.
"Tapera itu sesungguhnya perpanjangan dari Bapertarum. Bapertarum ini dulu dikhususkan untuk ASN, sekarang diperluas ke pekerja mandiri dan swasta," katanya dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/5/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Moeldoko pun menyebut alasan saat ini, pekerja mandiri maupun swasta harus ikut program seperti Bapertarum yaitu Tapera lantaran masih banyaknya orang yang belum memiliki rumah.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Moeldoko menuturkan hingga saat ini masih ada 9,9 juta orang yang belum memiliki rumah.
Baca juga: Moeldoko Klaim Tapera Bukan Program Potong Gaji Atau Iuran Tapi Tabungan
Di sisi lain, Moeldoko juga menyebut pemerintah menyoroti soal tidak seimbangnya kenaikan gaji dan tingkat inflasi, sehingga membuat banyak orang terdampak dan salah satunya adalah tak terjangkaunya harga rumah.
"Oleh sebab itu, pemerintah berpikir keras memahami bahwa jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan tak seimbang."
"Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya bisa punya tabungan untuk bangun rumah. Itu sebenarnya yang dipikirkan," tuturnya.
Tapera Tidak Diberlakukan Tahun Ini
Pada kesempatan yang sama, Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengungkapkan iuran untuk program Tapera tidak akan dilakukan tahun ini meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
"Saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini, terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024, tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah pekerja non ASN TNI-Polri," katanya.
Indah menuturkan, mekanisme pembayaran Tapera nantinya akan diatur melalui Permenaker.
Dia juga menjelaskan bahwa pemberlakuan kepesertaan pekerja dalam Tapera paling lambat tahun 2027.
"Terkait dengan pungutan bagi pekerja non ASN, TNI, dan Polri, dapat dilihat pada pasal 15 (PP Nomor 21 Tahun 2024), nanti akan diatur mekanismenya dalam suatu peraturan tingkat menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pekerjaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Indah turut mengomentari terkait banjir penolakan terhadap program Tapera ini.
Dia mengungkapkan adanya penolakan lantaran pemerintah masih belum melakukan sosialisasi ke masyarakat secara luas.
"Nanti, insya Allah, nanti kami akan melakukan sosialisasi public hearing secara masif. Kami juga akan mendengarkan masukan-masukan dari stakeholder ketenagakerjaan."
"Jadi tenang saja, kami akan melakukan sosialisasi secara masif secara direct," kata Indah.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Tabungan Perumahan Rakyat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.