Menko Perekonomian Airlangga Klaim 26 Ribu Kontainer Tertahan di Pelabuhan
ribuan kontainer yang tertahan itu lantaran kesulitan dalam perizinan impor atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengungkapkan, sebanyak 26.415 kontainer tertahan di Pelabuhan yang terdiri dari 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.11 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurutnya, ribuan kontainer yang tertahan itu lantaran kesulitan dalam perizinan impor atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang memerlukan persetujuan impor (PI) dan Pertek dari Kementerian Perindustrian.
Baca juga: 26 Ribu Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Menko Airlangga dan Sri Mulyani ke Tanjung Priok Hari Ini
"Terdapat kendala dalam perizinan impor dan yang sampai saat ini kita melihat bahwa ada sekitar 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan," kata Airlangga dalam Konferensi Pers yang disiarkan secara virtual, dikutip Sabtu (18/5/2024).
Menko Airlangga menjelaskan, beberapa komoditi impor yang masih tertahan itu merupakan besi dan baja, tekstil dan produk tekstil, produk kimia, produk elektronik dan komoditas lainnya.
Baca juga: Aturan Impor Direvisi, Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024
Untuk itu, pemerintah kembali merevisi Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini sudah berlaku sejak Jumat (17/5/2024) kemarin.
Airlangga Hartarto menyatakan, penerbitan revisi Permendag tersebut menindaklanjuti rapat internal dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (17/5).
"Per sore ini telah diterbitkan dan telah diundangkan Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024," kata Menko Perekonomian dalam Konferensi Pers yang disiarkan secara virtual, dikutip Sabtu.
Airlangga menyatakan, melalui Permendag ini terjadi relaksasi beberapa komoditas yang sebelumnya diperketat oleh Permendag 36 Tahun 2023 yaitu barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, tas dan katup. Kemudian, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, perbekalan rumah tangga, tas dan katup.
Kata dia, komoditas tersebut tidak perlu lagi menggunakan Pertek dari Kementerian Perindustrian hanya perlu laporan surveyor (LS) tanpa perlu persetujuan impor (PI).
"Nah artinya komoditas yang di dalam permendag tersebut diperketat, dikembalikan ke aturan sesuai dengan Permendag 25 yaitu hanya perlu laporan daripada survei atau LS," tutur Airlangga.
Bantuan Beras 10 Kg Oktober-November 2025, Begini Cara Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Dari Bantuan Beras hingga Diskon Iuran BPJS, Ini Rincian Paket Ekonomi 8+4+5 |
![]() |
---|
UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Dapat Insentif Pajak Hingga 2029 |
![]() |
---|
Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Karyawan Hotel, Cafe Hingga Restoran |
![]() |
---|
Rincian Manfaat Diskon Iuran JKK dan JKM 2025 untuk Ojol hingga Kurir Beserta Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.