Kamis, 2 Oktober 2025

Tak Bisa Ditawar, Mendag Wajibkan Rumah Potong Bersertifikat Halal Mulai Oktober

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tegas soal kewajiban rumah potong memiliki sertifikat halal pada Oktober mendatang.

Endrapta Pramudhiaz
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024). 

• Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Bagi pelaku usaha tersebut yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi.

Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Baca juga: HW Group Distribusikan 42 Sapi Kurban ke Sejumlah Wilayah Indonesia Saat Iduladha

Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

Kementerian Agama mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus pengajuan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal.

Sertifikat halal ini disebut berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, hingga meningkatkan daya saing bisnis.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved