Kamis, 2 Oktober 2025

Mulai Oktober, Mendag Zulkifli Hasan Minta Rumah Potong Hewan Bersertifikat Halal

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta agar rumah potong hewan bersertifikat halal mulai Oktober 2024.

HO
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ketika ditemui usai meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024). 

• Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Bagi pelaku usaha tersebut yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi.

Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

Kementerian Agama mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus pengajuan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal.

Sertifikat halal ini disebut berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, hingga meningkatkan daya saing bisnis.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved