Janji Penuhi Hak Karyawan yang Tertunda, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Jalankan Langkah Ini
PT Perkebunan Mitra Ogan (PTPMO) berkomitmen memenuhi hak karyawan yang masih tertunda oleh upaya perusahaan meningkatkan pendanaan dan kinerja.
“Untuk meningkatkan utilitas pabrik PTPMO juga telah dilakukan pengolahan TBS Inti ditambah dengan TBS pihak ketiga agar utilitas pabrik dapat dimaksimalkan,” ucapnya.
“Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah melakukan pengawalan, pengawasan, dan evaluasi terhadap kerja sama perawatan tanaman dan penggalian produksi di kebun, serta produksi di pabrik kelapa sawit. Selain itu, pembenahan dari sisi manajemen keuangan juga terus kita lakukan, seperti mendorong efisiensi khususnya yang terkait dengan biaya tetap,” ujarnya.
Mahmud menyampaikan, pihaknya menghormati langkah yang diambil karyawan, yang diwakili Serikat Pekerja, melakukan penyampaian aspirasi terkait pemenuhan hak-hak yang masih tertunda, pada Senin, 22/4/2024, di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
“Kita hormati langkah tersebut. Namun demikian kita mengajak dan merangkul seluruh karyawan untuk sama-sama memperkuat soliditas dalam meningkatkan kinerja perusahaan. Manajemen akan terus membersamai seluruh karyawan dalam menghadapi tantangan ini dan selalu siap untuk berdialog dalam rangka mencari solusi,” ungkapnya.
Mahmud juga mengajak Serikat Pekerja dan karyawan untuk tetap bekerja dan sama-sama mengawasi proses bisnis yang dijalankan perusahaan, agar upaya pembenahan yang saat ini sedang dijalankan dapat menghasilkan produksi dan pendapatan sesuai target.
“Perusahaan akan serius menindaklanjuti aspirasi karyawan terkait pemenuhan hak dan peningkatan kinerja melalui replanting, termasuk dengan terus melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pemegang saham,” jelasnya.
Adapun PTPMO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit serta pengolahan buah kelapa sawit menjadi minyak sawit mentah/CPO dan inti sawit/palm kernel (PK). PTPMO memiliki 2 unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Sumatera Selatan, dengan kapasitas 90 ton per jam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.