Jumat, 3 Oktober 2025

Bea Cukai Klaim Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Bersifat Kebijakan Opsional

Kementerian Keuangan resmi membatasi jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri, sejak 10 Maret 2024.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
dok Angkasa Pura II
ilustrasi . Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng 

Menurutnya, apabila tujuannya untuk melindungi produk dalam negeri kehadiran Permendag 36/2023 bukan sebuah solusi.

Trubus justru melihat aturan ketat terhadap pelancong ini malah memperkuat fungsi petugas Bea Cukai.

“Mereka menjadi super power dan dikhawatirkan melakukan abuse of power bagi setiap pelancong yang datang dari luar negeri,” kata Trubus kepada Tribun, Kamis (21/3/2024).

Kebijakan tersebut juga dianggap berpeluang menimbulkan praktik koruptif bagi oknum petugas Bea Cukai.

Seperti diketahui, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta telah mensosialisasikan Permendag 36/2023.

Ada m lima jenis barang bawaan luar negeri yang dibatasi jumlah muatannya antara lain alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Jika penumpang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang ditetapkan, petugas Bea Cukai bakal mengenakan biaya impor barang secara profesional.

"Kalau saya melihat malahan seharusnya pemerintah fokus pada mafia impor yang justru menjual barang-barang murah di Indonesia dan merusak produk di dalam negeri,” ungkapnya.

Dengan aturan baru itu, Trubus haqul yaqin akan ada banyak deal-deal di bawah tangan antara petugas dan penumpang yang melanggar ketentuan.

Menurutnya, tidak sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya banyak uang lalu membawa barang jasa titipan (jastip) ke Indonesia.

Trubus menyebut meloloskan barang bawaan dari luar yang melebihi batasan jumlah dibantu oknum petugas Bea Cukai bukan cerita baru.

"Sudah bukan lagi rahasia umum banyak petugas kita yang melakukan pelanggaran, barang bawaan itu mudah diselundupkan jika penumpang punya duit," tuding Dosen Universitas Trisakti itu.

Dia meminta agar kebijakan pembatasan barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri dikaji ulang.

Sebab dikhawatirkan negara lain akan memberlakukan hal yang sama kepada WNI yang pergi ke luar negeri.

"Kebijakan ini justru merusak citra Indonesia sendiri di mata internasional sebab negara lain tidak melakukan pembatasan barang yang lebih privat," tukasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved