Selasa, 30 September 2025

Tunjangan Hari Raya

KSPI Minta Buruh Adukan Jika Terkena PHK dan THR Dicicil Jelang Lebaran

Kasus-kasus yang sering terjadi adalah pertama perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu.

Mario Christian Sumampow
Presiden KSPI Said Iqbal. 'KSPI membentuk 'Posko Pengaduan', bagi para pekerja yang sengaja di-PHK dan tidak diberikan THR, sebagaimana mestinya. Ada 2 Posko yang didirikan, yakni Posko Pengaduan PHK jelang Lebaran. 

Tak cukup sampai di situ, Said Iqbal juga mengingatkan, khususnya kepada para pekerja untuk bisa mewaspadai cara-cara licik yang bisa saja digunakan oleh perusahaan, agar tidak menunaikan kewajibannya.

Hal lain yang harus diwaspadai, lanjut dia, adalah kecurangan pengusaha untuk menghindari pembayaran THR. Seperti karyawan kontrak dan outsourcing yang di PHK H-30, sehingga tidak ada kewajiban pengusaha memberikan THR. Atau H-8, karena H-7 tidak adanya hukuman untuk tidak bayar THR.

"Dan setelah di PHK, mereka biasanya akan dipanggil kembali pasca Libur Lebaran. Itu lah kelicikan para pengusaha untuk menghindari membayar THR," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan