Rabu, 1 Oktober 2025

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK

Pekerja atau buruh yang terdampak PHK kini dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.

BPJS Ketenagakerjaan
Simak cara mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaaan dari BPJS Ketenagakerjaan 

- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja (siapkerja.kemnaker.go.id)

- Melamar Pekerjaan (Min. 5 perusahaan yang berbeda/ 1 perusahaan yang telah proses wawancara)

- Mengikuti Konseling

- Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2-5. (Kehadiran minimal 80 persen)

- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja

- Pengajuan berhasil, selanjutnya manfaat JKP masuk ke rekening Peserta

Sumber (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jaminan-kehilangan-pekerjaan.html0

https://halo.jkp.go.id/support/solutions/articles/73000517203-bagaimana-cara-mengajukan-klaim-manfaat-jkp-

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved