Sabtu, 4 Oktober 2025

Tanggapan OJK Soal Petani di Bekasi yang Tiba-tiba Ditagih Utang Rp4 Miliar oleh Perusahaan Keuangan

Tiga penagih utang dari sebuah perusahaan keuangan di Jakarta datang ke rumah petani di Bekasi dmembawa surat fotokopi sertifikat tanah miliknya

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Muhammad Azzam/Wartakota
Petani bernama Kacung Supriatna (kanan) berusia 63 tahun bersama anak laki-lakinya Karyan (40) warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi terkejut mendapatkan tagihan sebesar hampir Rp 4 miliar dari lembaga keuangan. 

Dalam berkas-berkas yang dilihatnya selama penelusuran, tanda tangan ayah dan ibunya berbeda di e-KTP dan surat penyetujuan hak tanggungan untuk lembaga keuangan hingga adanya surat nikah orangtuanya.

“Bapak saya belum pernah buat surat nikah dari dulu, ini (yang saya lihat) mah foto siapa sipit begini semua di surat nikah bapak saya. Surat nikah bapaknya bapak saya ditulisnya Kacung bin Hasan, tapi bapak saya nama bapaknya itu bukan Hasan melainkan Salem,” ujarnya.

Selain terdapat pemalsuan pada e-KTP dan surat nikah, pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) juga terdapat kejanggalan.

Karyan mengungkapkan bahwa SPPT yang seharusnya masih atas nama orangtua ayahnya telah mengalami perubahan menjadi atas nama ayahnya.

Sejak ditagih untuk melunasi pinjaman mulai 2021 sampai 2024, Kacung tidak pernah mencicilnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved