Banyak Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah, Menteri Teten Sebut RUU Perkoperasian Krusial
Teten Masduki mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian merupakan suatu yang krusial.
“Jadi ini persis seperti praktek perbankan tahun 98 dimana koperasi simpan pinjam kumpulkan dana dari masyarakat lalu diinvestasikan di grupnya sendiri tanpa ada batas minimum pemberian kredit,” imbuhnya.
Teten mengatakan kejadian tersebut tidak terlepas dari kelemahan UU Koperasi nomor 25 tahun 1992.
Dalam undang-undang tersebut pemerintah tidak memiliki kewenangan mengawasi KSP.
“Pengawasan dilakukan oleh koperasi sendiri, oleh pengawas yang diangkat oleh koperasi,” katanya.
8 koperasi bermasalah
1. KSP Sejahtera Bersama
2. KSP Indosurya
3. KSP Pracico Inti Utama dan KSP Pracico Inti Sejahtera
4. KSP Intidana
5. Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa
6. KSP Lima Garuda
7. KSP Timur Pratama Indonesia
PKB: Penerapan Sanksi Pidana dalam RUU Perkoperasian Perlu Klasifikasi Jelas |
![]() |
---|
Akademisi Soroti Kriminalisasi pada RUU Perkoperasian, Usulkan Sanksi yang Lebih Proporsional |
![]() |
---|
RDPU di DPR, Majid Umar Dorong Modernisasi Koperasi dalam RUU Perkoperasian |
![]() |
---|
Bahas RUU Perkoperasian, Fraksi Nasdem Dorong Koperasi Masuk Rantai Pasok Global |
![]() |
---|
Koperasi Simpan Pinjam Kerap Bermasalah, Ini Kata Menkop Budi Arie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.