Senin, 6 Oktober 2025

Polemik TikTok Shop

TikTok Shop Kembali Langgar Peraturan, Kementerian Perdagangan Panggil Tokopedia

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, social commerce seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi.

dok. Kontan
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, social commerce seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi, hanya boleh promosi. 

"Itu sama dengan e-commerce lain kayak Shopee dengan cross border-nya,” ujar Isy.

Jika setelah empat bulan tersebut TikTok Shop masih mengadakan aktivitas transaksi di platformnya, Isy mengatakan mereka akan disanksi.

"Ya tentu harus ada sanksi-sanksi yang ada di Permendag 31," katanya.

Sebagai informasi, dalam Permendag 31 Pasal 21 ayat 3, disebutkan bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Jika PPMSE ada yang melanggar, berdasarkan Permendag 31 Bab 8 Pasal 50, mereka bisa dikenakan sanksi administratif yang berupa:

a. peringatan tertulis;
b. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
c. dimasukkan dalam daftar hitam;
d. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved