Polemik TikTok Shop
TikTok Shop Kembali Langgar Peraturan, Kementerian Perdagangan Panggil Tokopedia
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, social commerce seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi.
"Itu sama dengan e-commerce lain kayak Shopee dengan cross border-nya,” ujar Isy.
Jika setelah empat bulan tersebut TikTok Shop masih mengadakan aktivitas transaksi di platformnya, Isy mengatakan mereka akan disanksi.
"Ya tentu harus ada sanksi-sanksi yang ada di Permendag 31," katanya.
Sebagai informasi, dalam Permendag 31 Pasal 21 ayat 3, disebutkan bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
Jika PPMSE ada yang melanggar, berdasarkan Permendag 31 Bab 8 Pasal 50, mereka bisa dikenakan sanksi administratif yang berupa:
a. peringatan tertulis;
b. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
c. dimasukkan dalam daftar hitam;
d. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
Polemik TikTok Shop
Legislator PAN Respons Keranjang Kuning Tiktok yang Terus Dipersoalkan: Justru Bantu UMKM |
---|
Soal Pelanggaran TikTok Shop, Ekonom Sebut Ambisi Jalur Sutra Tiongkok dan Efek Pemilu 2024 |
---|
Mendag Zulkifli Hasan Irit Bicara Soal Dugaan Permainan Politik di Balik Migrasi TikTok Shop |
---|
Menteri Teten Peringatkan TikTok Shop: Jika Masih Melanggar Diberikan Sanksi Hingga Pemberhentian |
---|
Menkop UKM Teten Masduki Singgung TikTok Belum Hormati Hukum di Indonesia |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.