Selasa, 30 September 2025

Cara Bayar Paspor di Aplikasi M-Paspor lewat ATM, Internet Banking, dan Mobile Banking

Pembuatan paspor secara online saat ini dapat dilakukan melalui aplikasi m-paspor. Adapun metode pembayaran dapat dilakukan dengan ATM dan lainnya.

Tangkapan Layar YouTube Dirjen Imigrasi
Cara bayar paspor di aplikasi M-Paspor melalui ATM, M-banking, dan internet banking. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara melakukan pembayaran paspor di aplikasi M-paspor melalui ATM, dan mobile banking dan internet banking.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.

Saat ini pembuatan paspor dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor imigrasi terdekat.

Melalui aplikasi M-paspor yang dapat diunduh melalui Google Play Store maupun Apple Store, Anda dapat dengan mudah dan cepat mengajukan pembuatan paspor.

Adapun pembayaran paspor menggunakan 15 digit kode billing yang diperoleh setelah semua data pengajuan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor selesai diisi.

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Paspor yang Hilang, Segini Biayanya

Pemohon dapat membayarnya lewat transfer ATM, internet banking, hingga mobile banking.

Cara Bayar Paspor

Berikut langkah-langkah membayar paspor di aplikasi M-Paspor lewat ATM, m-banking, dan internet banking.

Pembayaran Paspor via ATM

1. BCA

- Kunjungi ATM BCA terdekat

- Masukan kartu BCA ke mesin ATM

- Pilih Pembayaran

- Pilih MPN/Pajak

- Pilih Penerimaan Negara

- Masukkan kode billing

- Lakukan pembayaran hingga muncul bukti pembayaran

2. BNI

- Kunjungi ATM BNI terdekat

- Masukan kartu BNI ke mesin ATM

- Pilih Pajak/ Penerimaan Negara

- Pilih PajaK/PNBP/BEA & CUKAI

- Masukkan kode billing

- Lakukan pembayaran hingga muncul bukti pembayaran

3. BRI

- Kunjungi ATM BRI terdekat

- Masukan kartu BRI ke mesin ATM

- Pilih Transaksi Lainnya

- Pilih Pajak/ Penerimaan Negara

- Masukkan kode billing

- Lakukan pembayaran hingga muncul bukti pembayaran

4. Mandiri

- Kunjungi ATM Mandiri terdekat

- Masukan kartu Mandiri ke mesin ATM

- Pilih Pajak/ Penerimaan Negara

- Masukkan kode billing

- Lakukan pembayaran

- Konfirmasi Pembayaran dan klik angka 1

Baca juga: Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor Baru untuk Masyarakat Umum

Pembayaran Paspor via Internet Banking dan M-Banking

1. BNI (Mobile Banking)

- Masukkan User id dan M-Pin anda di aplikasi BNI Mobile

- Pilih menu Pembayaran

- Pilih menu Penerimaan Negara

- Masukkan Kode Billing ke kolom nomor tagihan

- Konfirmasi pembayaran dan masukkan password transaksi

- Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor

2. BCA (Internet Banking)

- Masuk ke https://ibank.klikbca.com

- Masukkan User id dan Pin

- Pilih menu Pembayaran

- Pilih menu Pajak

- Pilih Penerimaan Negara pada kolom jenis pajak

- Masukkan kode billing ke kolom kode billing

- Konfirmasi pembayaran dan masukkan Key BCA anda 8. Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor

3. BRI (Internet Banking)

- Masuk ke https://ib.bri.co.id

- Masukkan User id dan pin

- Pilih menu Pembayaran

- Pilih menu MPN

- Masukkan nomor MPN G3

- Konfirmasi pembayaran dan masukkan Password serta M-Token

- Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor

4. BRIMo

- Login

- Masuk ke menu utama

- Pilih menu Lainnya

- Pilih menu Penerimaan Negara

- Masukkan Kode Billing

- Konfirmasi pembayaran dan masukkan pin

- Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor

5. Mandiri Livin (M-Banking)

- Masukkan User id dan Password anda di aplikasi

- Pilih menu Bayar

- Pilih menu Pajak

- Pilih Pajak/PNBP/Cukai di kolom Penyedia Jasa

- Masukkan Kode Billing dan tekan lanjutkan

- Konfirmasi pembayaran dan masukkan pin transaksi

- Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor

Sumber (https://jogja.imigrasi.go.id/cara-bayar-paspor-di-m-paspor-via-atm-m-banking-dan-internet-banking/)

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved