Minggu, 5 Oktober 2025

Pengembang Properti Sebut Insentif Gratis PPN Pembelian Rumah Tapak Bakal Dongkrak Penjualan

Pelaku usaha industri properti menyambut baik adanya kebijakan terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Pelaku usaha industri properti menyambut baik adanya kebijakan terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar. 

Meyrick mengatakan, untuk rumah tapak alias landed jumlah peminatnya masih tinggi.

Kemudian, para konsumen ini lebih tertarik membeli unit rumah tapak alias bangunan yang sudah jadi, ketimbang membeli kavling.

"Kalau terkait sama end user, politik itu no impact, sama saja," ungkap Meyrick.

"Namun kayaknya seiring berjalan dengan waktu kita seluruh Indonesia sudah percaya diri bahwa ini tahun politik kali ini yang beda dengan sebelumnya yang tenang dan ada kesatuannya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved