Dorong Percepatan Infrastruktur, Pemerintah Libatkan Swasta Melalui Skema KPBU
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dengan berbagai kebijakan
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Hendra Gunawan
Selain itu, PT PII juga ditugaskan untuk menjamin 16 proyek dengan skema non-KPBU, serta 8 penjaminan dalam rangka PEN kepada BUMN yang terdampak Covid-19 (PEN-BUMN).
Dengan demikian, PT PII telah melaksanakan mandat penjaminan 47 proyek dengan total nilai investasi mencapai Rp 474 triliun. Penjaminan non-KPBU dan program PEN merupakan mandat baru PT PII.
"Penjaminan non-KPBU diberikan atas risiko gagal bayar BUMN yang melakukan pinjaman dan atau penerbitan obligasi dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur melalui skema alternatif lain di luar APBN," tutur dia.
"Sedangkan penjaminan PEN, diberikan dalam rangka pemulihan pasca Covid-19 untuk menjamin BUMN dan korporasi padat karya. Bentuk penjaminan kepada korporasi padat karya ini adalah berupa dukungan loss limit dan penjaminan bersama yang diberikan bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang juga salah satu SMV Kemenkeu," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.