Rabu, 1 Oktober 2025

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi ASPAN, Apa Saja yang Dilarang?

OJK telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Umum atas PT Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN).

Editor: Sanusi
dok.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN) karena gagal memenuhi aturan rasio solvabilitas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.05/2023 tanggal 1 Desember 2023 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Umum atas PT Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN).

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar menyampaikan, sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha maka Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Purna Artanugraha dilarang melakukan beberapa hal.

Baca juga: OJK Ungkap Alasan Cabut Izin Usaha Asuransi ASPAN, Simak Juga Profilnya

"Yaitu mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Purna Artanugraha," ujar Asep di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Kemudian, ucap Asep, PT Asuransi Purna Artanugraha dilarang melakukan kegiatan usaha di Bidang Asuransi Umum, serta diwajibkan untuk:

a. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat;

b. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha;

c. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Purna Artanugraha serta membentuk tim likuidasi; dan

Baca juga: Profil BPR Indotama UKM Sulawesi yang Izinnya Dicabut OJK

d. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Selanjutnya, setelah dibentuknya Tim Likuidasi, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Purna Artanugraha wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi," tambah Asep.

Profil Perusahaan

PT Asuransi Purna Artanugraha atau disebut dengan Asuransi ASPAN, didirikan pada tanggal 10 Juni 1991.

Ijin Usaha Asuransi ASPAN dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI melalui surat keputusan No.155/10/1.13/1992 pada tanggal 23 Mei 1992 dengan kegiatan usaha di bidang Asuransi Kerugian.

Pada tahun 1997, perusahaan memperkuat struktur modal dengan meningkatkan modal di sektor perusahaan.

Kemudian di 2016, melakukan pengembangan pemasaran dengan peningkatan hasil pendapatan kantor cabang dan pengembangan segmen lainnya dalam kegiatan asuransi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved