Rp 10,96 Triliun Utang UMKM Berpeluang Dihapus, Mekanismenya Sedang Disiapkan
Mekanisme hapus tagih utang UMKM tersebut sedang disiapkan lantaran sampai sekarang aturan soal hapus tagih kredit UMKM belum kunjung rampung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan potensi nilai hapus tagih utang UMKM di Indonesia mencapai Rp 10,96 triliun. Besaran utang tersebut merupakan utang UMKM yang selama ini usahanya hancur terdampak bencana.
Namun mekanisme hapus tagih utang UMKM tersebut sedang disiapkan lantaran sampai sekarang aturan soal hapus tagih kredit UMKM belum kunjung rampung.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa nilai tersebut berdasarkan debitur yang mengalami bencana gempa bumi 2006 dan pandemi Covid-19. Namun, ia bilang nilai potensi ini belum dibicarakan lebih lanjut dalam rapat kabinet.
Secara rinci, potensi dari bencana gempa bumi 2006 senilai Rp 30.22 miliar dengan 11 debitur. Sementara, pandemi covid-19 menyumbang outstanding senilai Rp 10.93 triliun dari 170,5 juta debitur.
"Ini berpotensi untuk dihapustagihkan," ujar Teten dalam rapat kerja bersama DPR (23/11).
Teten mengungkapkan, kementeriannya telah mengusulkan beberapa kriteria untuk memilih debitur-debitur mana saja yang bisa dilakukan hapus buku.
Di antaranya, piutang telah macet dengan masuk dalam golongan lima dan sudah dilakukan hapus buku. Minimal usia hapus buku sekitar 10 tahun.
Baca juga: Tips Kelola Bisnis di Digital Marketplace untuk UMKM dari Mediatics & Universitas Indonesia
Usul lainnya adalah debitur sudah membayar angsuran pertama dengan batas maksimal pinjaman Rp 500 juta. Serta, tidak terdapat agunan bernilai uang untuk dijual.
"Kriteria lain, debitur sudah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris," ujar Teten.
Baca juga: Belum Merata, Penyaluran Pembiayaan UMKM Masih Terpusat di Pulau Jawa dan Bali
Dia menyebutkan, untuk bencana gempa 2006, sisa 11 debitur tersisa mengharapkan 100 persen kreditnya dihapus tagih. Hanya saja, tim adhoc hanya menyetujui 85% dari outstanding.
Dia menegaskan, yang perlu dipersiapkan untuk mekanisme penghapustagihan bencana Covid-19 yaitu percepatan penyusunan dan penyempurnaan rencana aturan hapus tagih dan pembentukan tim adhoc.
Laporan reporter: Adrianus Octaviano | Sumber: Kontan
Sumber: Kontan
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Prabowo Siapkan Kebijakan Baru Sektor Perumahan, Anggaran Rp 130 Triliun Terbesar Sepanjang Sejarah |
![]() |
---|
UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Dapat Insentif Pajak Hingga 2029 |
![]() |
---|
Pertamina Lewat Pertapreneur Aggregator Sukses Bina UMKM Nanas-Qu di Desa Siwarak, Berdayakan Petani |
![]() |
---|
PNM Bersama Holding Ultra Mikro Wujudkan Akses Keuangan Merata |
![]() |
---|
Pemberdayaan UMKM, Perempuan Penyandang Disabilitas di Medan Dilatih Pemasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.