Selasa, 30 September 2025

Selain Tak Capai Target, Penyaluran KUR Masih Banyak yang Melenceng, Tidak Tepat Sasaran

Berdasarkan pengecekan di lapangan, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) belum 100 persen sesuai dengan peraturan dan pedoman yang ada.

Tribunnews/Endrapta
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Yulius di seminar Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (21/11/2023). 

Lalu, ada juga debitur yang mendapat tawaran asuransi. Ini ditawarkan untuk yang mempunyai kredit Rp100 juta. Ada juga debitur yang diwajibkan mengikuti produk perbankan lainnya seperti misalnya ada cicilan emas.

Penyalur juga ternyata ada yang menyarankan untuk mengambil KUR di atas Rp100 juta supaya dapat dikenakan agunan tambahan berupa sertifikat rumah, BPKB, dan lain-lain.

Penyalahan aturan lainnya ada juga plafon keriting. Maksudnya, ada debitur KUR Kecil dengan plafon mendekati batas atas KUR Mikro dengan kisaran Rp 101 juta – Rp 110 Juta agar dapat dikenakan agunan tambahan.

Baca juga: Temuan Kemenkop UKM: Banyak Dana KUR Digunakan untuk Beli Kendaraan hingga Biaya Lahiran

Pedoman pelaksanaan KUR telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved