Senin, 29 September 2025

Aset Negara di Kawasan GBK Senayan

Datangi PPKGBK, KSPSI Pertanyakan Nasib 800 Karyawan Hotel Sultan Dampak Akses Dibeton

Jumhur Hidayat melakukan audiensi dengan pihak Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno terkait Hotel Sultan

Editor: Sanusi
WARTAKOTA/YULIANTO
Sejumlah pekerja sedang membongkar portal di pintu masuk Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023) oleh PT Indobuildco. Portal yang dipasang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak 24 Oktober lalu ini dinilai menghalangi akses masuk tamu dan karyawan Hotel Sultan. Warta Kota/Yulianto 

Dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Indobuildco mengajukan gugatan pada 9 Oktober 2023 dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Ini Sosok Bos PPKGBK yang Perintahkan Beton Pintu Masuk Hotel Sultan Usai Pasang Spanduk Aset Negara

Terdapat empat pihak yang digugat, yakni Menteri Sekretaris Negara, PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Klasifikasi perkara yang digugat tertulis sebagai Perbuatan Melawan Hukum dengan status perkara sidang pertama dilaksanakan pada 23 Oktober 2023.

Diketahui, tembok beton tersebut dibangun oleh pihak PPKGBK, pada Senin (30/10/2023), tepatnya di pintu masuk Hotel Sultan yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, tembok beton dibangun dalam rangka menjaga fisik aset negara di Blok 15 kawasan GBK.

"Kami sudah selesai melakukan pemasangan tembok beton dalam rangka menjaga fisik lahan Blok 15," kata Rakhmadi dikutip Kamis (2/11/2023).

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan