Senin, 29 September 2025

Aset Negara di Kawasan GBK Senayan

Kasus Hotel Sultan Belum Berakhir, Karyawan Disomasi, Hamdan Zoelva: RI Negara Hukum Bukan Kekuasaan

PPKGBK diminta dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengadilinya.

Lita Febriani/Tribunnews.com
Kuasa Hukum PT Indobulidco Hamdan Zoelva. PPKGBK diminta dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengadilinya. 

Pada tahun 1999, PT Indobuildco sempat ingin memperpanjang HGB tersebut namun ditolak.

Namun pada tahun 2003 dikeluarkan izin perpanjangan selama 20 tahun.

"Sehingga 2003 ditambah 20 tahun masa berakhirnya adalah 2023, secara administrasi," kata Hadi saat konferensi pers.

Ia mengatakan terdapat dua HGB yang diterbitkan untuk PT Indobuildco.

Pertama yakni HGB nomor 26 yang berakhir pada 4 Maret 2023.

Kedua, HGB nomor 27 yang berakhir pada 3 April 2023.

"Artinya sudah beberapa bulan lalu, status tanah HGB nomor 26 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," kata Hadi.

"Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," sambung dia.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan