Jumat, 3 Oktober 2025

Aset Negara di Kawasan GBK Senayan

Dinilai Main Hakim Sendiri, Pontjo Sutowo Gugat PPKGBK Senilai Rp28 Triliun

Indobuildco tidak menemukan satu dokumen dari putusan pengadilan yang meminta perusahaan mengosongkan lahan Hotel Sultan.

Tribunnews/Bambang Ismoyo
Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin. Indobuildco tidak menemukan satu dokumen dari putusan pengadilan yang meminta perusahaan mengosongkan lahan Hotel Sultan. 

Adapun spanduk itu bertuliskan 'TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi pada 4 Oktober 2023 sekitar pukul 11.31 WIB tampak sejumlah petugas berseragam dari PPKGBK tampak memasangkan spanduk berwarna merah tersebut.

Pemasangan spanduk itu petugas dibantu dengan menggunakan satu unit mobil forklift.

Selain spanduk berukuran cukup besar, tampak di area tersebut juga telah dipasangi papan bertuliskan tulisan yang sama dengan yang ada di spanduk berwarna merah tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved