Cara dan Syarat Daftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Masyarakat Indonesia dapat dengan mudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Berikut cara daftarnya.
1. Untuk PU, cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu:
- Buka portal layanan pendaftaran
- Isi Data Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU)
- Kemudian isi data tenaga kerja yang hendak didaftarkan
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
- Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau dapat diambil di kantor cabang terdekat.
Sementara itu, cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang, yakni:
- Datang ke kantor cabang dan isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dan bawa juga dokumen pendaftaran yang dibutuhkan
- Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran dan tunggu hingga dipanggil
- Petugas akan menginfokan jumlah iuran yang harus dibayarkan
- Lakukan pembayaran iuran
- Pendaftar akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta paling lama tujuh hari setelah pembayaran.
2. Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU)
Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU secara online, yaitu:
- Buka portal layanan pendaftaran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.