Minggu, 5 Oktober 2025

Magang di Kemenkeu Tak Dapat Upah Sepeser Pun? Ini Pernyataan Staf Sri Mulyani

Mereka menyoroti salah satu aspek dari program magang yang tak memberikan upah bagi pesertanya.

Editor: Hendra Gunawan
Kemenkeu
Program magang Kemenkeu 

Untuk program magang reguler Kemenkeu, merupakan kegiatan mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah magang (praktek kerja lapangan), dengan ada persyaratan utama telah mencapai minimal SKS dalam jumlah tertentu.

Selain mendapat pengakuan kredit (konversi SKS), magang reguler juga mendapat sertifikat.

"Sedangkan MSIB merupakan kegiatan yang mirip dengan magang reguler tetap lebih fokus agar mahasiswa dapat mengembang potensi lebih dalam, sehingga kegiatannya lebih lama dibandingkan magang reguler," tulis Prastowo.

"Selain mendapatkan konversi SKS dan sertifikat, program MSIB juga mendapat dana Beban Biaya Hidup (BBH)," sambungnya. (Kompas.com/Rully M amli/Aprilia Ika)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved