Selasa, 30 September 2025

Soroti RPP Kesehatan, Pengamat Beberkan Dampaknya ke Industri Hasil Tembakau dan Petani

Jika draf RPP ini dipaksakan akan punya implikasi banyak terhadap berbagai peraturan lain baik yang setara atau turunannya.

Penulis: Sanusi
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Ilustrasi petani tembakau. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau sebagai aturan pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berpotensi mengancam kedaulatan negara. 

Polemik berkepanjangan draf RPP yang menguras energi pemerintah semestinya tidak perlu terjadi. Untuk itu sebagai bangsa yang berdaulat penting untuk kita mampu mengambil sikap dan tidak tunduk kepada desakan lembaga asing yang memiliki kepentingan atas draf RPP ini.

Prof. Hikmahanto mengingatkan, secara umum hukum internasional melarang suatu negara atau pihak asing lainnya untuk campur tangan dalam urusan negara lain. Namun kerap kepentingan tersebut dititipkan oleh para proxy di suatu negara.

Ia menegaskan, pemerintah Indonesia selalu diawasi oleh masyarakatnya. Rakyat berdaulat dan merekalah pemilik suara di negeri ini. Suara rakyat wajib didengar oleh Pemerintah Indonesia, utamanya mereka yang hajat hidupnya bergantung pada IHT.

“Oleh karenanya tidak ada tempat bagi siapapun di luar Indonesia yang dapat mendikte pemerintah Indonesia dalam membuat kebijakan, termasuk memaksakan draf RPP yang menjadi polemik ini,” pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan