Senin, 6 Oktober 2025

Polemik TikTok Shop

TikTok Shop Tidak Boleh Lagi Berjualan, Menkominfo: Soal Kedaulatan Data

Menkominfo Budi Arie Setiadi berikan penjelasan mengapa TikTok Shop sudah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan transaksi.

Penulis: Taufik Ismail
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Budi Arie Setiadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). 

Oleh karenanya, kata Teten, Pemerintah melakukan revisi Permendag nomor 50 tahun 2020.

Baca juga: TikTok Indonesia Buka Suara Usai Dilarang Jualan, Ngaku Terima Banyak Keluhan Penjual Lokal

Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan kegiatan perniagaan atau transaksi jual beli.

"Nah kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag," kata Teten.

Dalam Permendag tersebut, kata Teten, platform media sosial tidak boleh jual produknya sendiri.

Selain itu dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas aturan arus masuk barang dari luar negeri ke Indonesia.

Pasalnya sekarang ini marak produk dari luar yang dijual sangat murah di dalam negeri melalui platform global.

"Ketiga kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur lebih demikian ketat di online masih bebas," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved