Daftar Distributor Resmi yang Jual Meterai Elektronik dan Cara Belinya
Meterai elektronik atau e-Meterai dapat diperoleh dari sejumlah distributor resmi. Harga dari e-Meterai ini sendiri cukup murah yakni Rp 10.000.
TRIBUNNEWS.COM – Berikut daftar distributor resmi yang menjual meterai elektronik beserta cara membelinya.
Meterai elektronik atau e-Meterai merupakan meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.
e-Meterai ini dapat diperoleh di beberapa situs resmi yang telah terdaftar.
Dilansir dari laman resmi Peruri, berikut daftar distributor e-Meterai:
- PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/
Baca juga: Cara Daftar Akun untuk Beli Meterai Elektronik, Cukup Siapkan KTP
- PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/
- PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e-meterai.co.id/ ;
- Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e-meterai.co.id/.
Cara Beli Meterai Elektronik
Adapun langkah-langkah untuk membeli dan membubuhkan e-meterai yakni sebagai berikut:
1. Buka salah satu website dari kelima distributor resmi yang sudah dijabarkan di atas
2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut
3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar
4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”
5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”
6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan
7. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya
8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”
9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard
10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 MB
11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik
12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan
13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya
14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.
Harga Meterai Elektronik
Sesuai peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021, harga e-meterai ditetapkan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Pembayaran e-Meterai dapat dilakukan menggunakan dompet digital (e-wallet) seperti GoPay, OVO, Link Aja, hingga pembayaran lain menggunakan QR code.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.