Sabtu, 4 Oktober 2025

Daftar Lokasi Parkir Terapkan Tarif Disinsentif bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, per Jam Rp7.500

Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memberlakukan tarif parkir tertinggi atau disinsentif bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi, Kamis (7/9/2023).

Warta Kota/YULIANTO
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Berlaku di 10 wilayah di DKI Jakarta mulai Kamis (7/92023). Dalam artikel terdapat daftar lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif per 7 September 2023. 

Berikut daftar lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas 

2. Kawasan Parkir Blok M Square

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat

4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik

5. Park and Ride Kalideres

6. Gedung Parkir Taman Menteng

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru

8. Park and Ride Lebak Bulus

9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved