Sabtu, 4 Oktober 2025

Kendaraan Listrik

Pemerintah Kucurkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Kemenkeu Pastikan Anggarannya Tak Bikin Bengkak

Tujuan subsidi motor listrik yang diberikan pemerintah untuk membangun ekosistem penggunaan energi listrik.

Lita Febriani/Tribunnews.com
Skuter listrik Gesits. Tujuan subsidi motor listrik yang diberikan pemerintah untuk membangun ekosistem penggunaan energi listrik. 

Ia optimistis kuota 200.000 unit motor listrik dalam program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasi Baterai (KBLBB) pada tahun ini dapat tercapai.

"200.000 unit kita lihat, kita harapkan bisa tercapai pada tahun ini, oleh karena itu, kita ubah kita revisi permenperinnya," ucap dia.

Asal tahu saja, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperluas penerima program subsidi motor listrik roda dua berbasis baterai dengan syarat 1 KTP per unit motor.

Sebelumnya, syarat penerima motor listrik bersubsidi Rp 7 juta terbatas yaitu hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved