Asosiasi Blockchain Indonesia: Exchanger Asing Belum Berizin Berpotensi Merugikan
kirim surat ke kemendag, ABI mengadukan terkait banyaknya exchanger asing yang beroperasi di Indonesia
"Masalahnya perdagangan di luar negeri bagaimana kita tahu bertransaksi di Indonesia. Karena jelas mereka tidak berizin, dan bukan mereka masuk ke Indonesia. Justru investor kita belinya dari yang ada di luar negeri," terangnya.
Didid menjelaskan, hingga saat ini transaksi kripto yang dilakukan investor RI di luar negeri masih sulit untuk dideteksi. Sehingga pengenaan tarif pajak sulit untuk dilakukan.
Kementerian Perdagangan telah membuat langkah-langkah strategis dalam pengembangan akselerasi industri aset kripto, di antaranya pembentukan Bursa Berjangka, Kliring Berjangka, dan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository) untuk Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.
Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah mengeluarkan beberapa peraturan terkait aset kripto.
Salah satu kriteria dalam penetapan jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia yaitu berbasis Distributed Ledger Technology atau berbasis teknologi blockchain.
Teknologi blockchain tersebut menawarkan potensi bagi Indonesia untuk menjadi pelaku aktif dan tidak hanya sebagai pasar saja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.