Senin, 6 Oktober 2025

Inilah Besaran Biaya dan Syarat Pembuatan SIM Terbaru 2023

Besaran pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM ditentukan oleh jenis/golongan dari kendaraan. Semakin besar jenis kendaraan maka biaya akan mahal.

Polri.go.id
Simak biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2023. 

- SIM A Umum Rp 120.000

- SIM BI/Umum Rp 120.000

- SIM BII/Umum Rp 120.000

- SIM D Rp 50.000

Biaya Tambahan

Perlu dicatat bahwa biaya pembuatan atau perpanjangan SIM yang sudah disebutkan, belum termasuk biaya tes psikologi.

Dikutip dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan yang dipilih.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp 50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved