Minggu, 5 Oktober 2025

Tabel KUR Pegadaian Syariah Periode Agustus 2023, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya

Pegadaian telah membuka program Kredit Usaha Rakyat di bulan Agustus. Dengan plafond mulai Rp 1 juta, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan syarat.

Doc Pegadaian
Tabel Kredit Usaha Rakyat Pegadaian Syariah periode Agustus 2023. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut tabel KUR Pegadaian Syariah periode Agustus 2023.

Saat ini, layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Pegadaian Syariah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.

Selain suku bunga yang rendah yakni sebesar 3 persen per tahun, KUR Pegadaian Syariah juga memiliki pilihan plafon pinjaman hingga jangka waktu yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Tabel KUR Pegadaian Syariah

Berikut simulasi tabel KUR Pegadaian Syariah 2023:

Baca juga: Tabel KUR BRI Agustus 2023 dengan Pinjaman Hingga Rp 100 Juta, Ini Syarat Pengajuannya

1. Pinjaman Rp 1.000.000

- 12 bulan Rp 86.300

- 18 bulan Rp 58.500

- 24 bulan Rp 44.600

- 36 bulan Rp 30.700

2. Pinjaman Rp 5.000.000

- 12 bulan Rp 430.800

- 18 bulan Rp 291.900

- 24 bulan Rp 222.500

- 36 bulan Rp 153.000

3. Pinjaman Rp 10.000.000

- 12 bulan Rp 861.600

- 18 bulan Rp 583.800

- 24 bulan Rp 444.900

- 36 bulan Rp 306.000.

Syarat Pengajuan KUR

Dilansir laman resmi Pegadaian, berikut ketentuan untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat Pegadaian Syariah:

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

- Telah berusia minimal 17 tahun

- Usia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad

- Memperoleh pendapatan rutin harian, mingguan atau bulanan

- Memiliki Rumah tinggal tetap (dibuktikan dengan PBB/SHM/SHGB atau dokumen lainnya

- Calon Rahin (Nasabah) adalah UMKM

- Calon Rahin (Nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari Lembaga keuangan lain.

Cara Pengajuan KUR

Setelah mengetahui persyaratan di atas, maka langkah-langkah untuk mengajukan KUR adalah sebagai berikut:

- Nasabah mengisi form pengajuan

- Menyerahkan dokumen persyaratan

- Survei oleh petugas dari Pegadaian

- Melakukan tanda tangan akad

- Rahin (Nasabah) menerima pencairan KUR

- Nasabah mengangsur tiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved