Rapi dan Bertingkat, Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster Lewat Kapal Ikan yang Terendus KKP
KKP telah mengindentifikasi pola penyelundupan benih bening lobster dari sejumlah tempat di Indonesia, hingga akhirnya dikirim ilegal ke luar negeri.
Sementara itu, hasil pengawasan di wilayah Nusa Tenggara, KKP mencurigai adanya pengiriman BBL secara ilegal menggunakan kapal Feri.
“Menindaklanjuti hasil operasi pengawasan ini, selanjutnya kami akan melakukan pengawasan terbuka serta berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait lainnya untuk menindaklanjuti modus-modus penyelunduapn BBL," pungkas Adin.
Sebelumnya, melalui regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang perubahan atas PERMENKP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan secara tegas bahwa larangan ekspor BBL masih berlaku.
Panggil KKP, Komisi IV DPR Bakal Konfirmasi Soal Izin Pembangunan Tanggul Beton di Laut Cilincing |
![]() |
---|
Cegah Klaim Produk Perikanan RI oleh Negara Lain, Ini Langkah Pemerintah |
![]() |
---|
Heboh Tanggul Beton di Cilincing, Komisi IV DPR Bakal Panggil KKP |
![]() |
---|
Kisah Nelayan Terpaksa Putar Jalan imbas Tanggul Beton di Laut Jakut, KKP Tak Bisa Ambil Tindakan |
![]() |
---|
Lembaga Pemeriksa Halal Produk Kelautan Perikanan Bakal Dibentuk untuk Perkuat Daya Saing RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.