Kamis, 2 Oktober 2025

Rapi dan Bertingkat, Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster Lewat Kapal Ikan yang Terendus KKP

KKP telah mengindentifikasi pola penyelundupan benih bening lobster dari sejumlah tempat di Indonesia, hingga akhirnya dikirim ilegal ke luar negeri.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
handout
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin (kedua dari kiri) Mengindentifikasi Pola Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL). 

Sementara itu, hasil pengawasan di wilayah Nusa Tenggara, KKP mencurigai adanya pengiriman BBL secara ilegal menggunakan kapal Feri.

“Menindaklanjuti hasil operasi pengawasan ini, selanjutnya kami akan melakukan pengawasan terbuka serta berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait lainnya untuk menindaklanjuti modus-modus penyelunduapn BBL," pungkas Adin.

Sebelumnya, melalui regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang perubahan atas PERMENKP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan secara tegas bahwa larangan ekspor BBL masih berlaku.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved