Jumat, 3 Oktober 2025

Besaran Denda Tilang Selama Operasi Patuh 2023

Bagi pelanggaran Operasi Patuh 2023 akan dikenakan sanksi tilang berupa denda yang jumlahnya berbeda tergantung dari jenis pelanggarannya.

Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas kepolisian sedang menindak pelanggar aturan lalu lintas dan.prokes saat berlangsung Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). Gelaran operasi ini.untuk menekan angka kecelakaan lalin serta meningkatkan disiplin masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas termasuk protokol kesehatan. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

- Sesuai UU LLAJ Pasal 289 dengan ancaman denda Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan

- Sesuai UU LLAJ Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM

- Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta.

8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor

- Sesuai UU LLAJ Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000

9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memiliki Syarat Laik Jalan

- Sesuai Pasal 286 dengan denda maksimal Rp 500.000

10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak dengan Perlengkapan Standar

- Sesuai Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250.000

11. Kendaraan Roda Dua atau Empat yang Tidak Dilengkapi STNK

- Sesuai Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000

12. Pengemudi Kendaraan yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan.

- Sesuai Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved