Jumat, 3 Oktober 2025

Besaran Denda Tilang Selama Operasi Patuh 2023

Bagi pelanggaran Operasi Patuh 2023 akan dikenakan sanksi tilang berupa denda yang jumlahnya berbeda tergantung dari jenis pelanggarannya.

Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas kepolisian sedang menindak pelanggar aturan lalu lintas dan.prokes saat berlangsung Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). Gelaran operasi ini.untuk menekan angka kecelakaan lalin serta meningkatkan disiplin masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas termasuk protokol kesehatan. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM – Inilah besaran denda tilang yang dikenakan bagi pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh 2023.

Mulai Senin (10/7/2023), Polri melaksanakan kegiatan Operasi Patuh yang menyasar sejumlah pengendara nakal.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran seperti tidak memiliki SIM saat berkendara, siap-siap saja akan dilakukan penilangan.

Penindakan itu dilakukan dengan cara memberikan surat tilang yang berisi denda dan nantinya masyarakat harus membayar denda tersebut.

Besaran Denda Tilang

Baca juga: Cara Bayar Tilang di BRI Lewat Teller, ATM, dan Mobile Banking

Dilansir dari situs pusiknas.polri.go.id, berikut ini besaran denda resmi pelanggaran lalu lintas:

1. Melawan Arus

- Sesuai UU LLAJ Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

- Sesuai UU LLAJ Pasal 293 dengan denda maksimal Rp 750.000.

3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi

- Sesuai UU LLAJ Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

- Sesuai UU LLAJ Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp 500.000

5. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved