Minggu, 5 Oktober 2025

Jalankan Amanat Undang-undang, Indonesia Dinilai Harus Kuasai 51 Persen Saham Vale

Pengamat pertambangan mengatakan, kewajiban divestasi 51 persen saham merupakan kewajiban dalam Undang-undang Minerba.

Editor: Sanusi
tribunnews.com
ILUSTRASI : Pengolahan Nikel PT PT Vale Indonesia Tbk (INCO) 

Masalah divestasi saham Vale ini sendiri telah dibahas antara Komisi VII dan Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja yang digelar beberapa waktu lalu. Adapun kesimpulan rapat itu di antaranya yakni Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif mendukung holding BUMN pertambangan MIND ID mendapat porsi saham pengendali PT Vale Indonesia Tbk.

"Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN," kata Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman membacakan kesimpulan rapat, Selasa (13/6).

Kemudian, mendukung akuisisi yang dilakukan oleh MIND ID atas Vale Indonesia agar sumber daya alam Indonesia tercatat dalam buku kekayaan negara Indonesia.

"Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM RI untuk mendukung akuisisi yang dilakukan oleh MIND ID agar sumber daya dan cadangan serta aset kekayaan PT Vale Indonesia Tbk tercatat dalam konsolidasi buku kekayaan negara Indonesia," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved